melakukan penyiapan bahan penatausahaan, kearsipan, keprotokolan, kerja sama, kepegawaian, pengelolaan akutansi keuangan dan aset.
Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun bahan rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha dan Keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan keprotokolan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kegiatan kerja sama antar lembaga dengan berkoordinasi kepada Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian pada IPDN Kampus Jakarta;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akutansi keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan aset dan sarana/prasarana;
- menyusun bahan laporan kinerja per triwulan;
- melaksanakan kegiatan administrasi dan tata usaha;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.