Melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaporan program dan anggaran, reformasi birokrasi dan tatalaksana.
Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun bahan rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Program dan Pelaporan;
- menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
- menyiapkan bahan rencana/usulan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
- menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi;
- penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana;
- menyusun bahan laporan kinerja per triwulan;
- melaksanakan kegiatan administrasi dan tata usaha;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Struktur Organisasi Subkoordinator Program dan Pelaporan beserta Tugas Pokok dan Fungsi :