Melakukan penyiapan bahan pengasuhan, penegakan disiplin dan ekstrakurikuler Praja.
Subbagian Pengasuhan dan Ekstrakurikuler mempunyai tugas rincian sebagai berikut:
- menyusun bahan rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Pengasuhan dan Ekstrakurikuler;
- menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan pedoman, sistem, dan materi pengasuhan, penegakan disiplin, serta ekstrakurikuler praja;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan administrasi dan tata usaha, termasuk format laporan situasi dan nilai kepribadian praja;
- menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengawasan piket pengasuhan;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi kegiatan pendampingan kegiatan minat dan bakat serta yang berhubungan dengan kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan;
- menyiapkan bahan pengelolaan dan pelayanan administratif kepada pengasuh dan praja;
- mengoordinasikan pelaksanaan program pencegahan pelanggaran disiplin praja;
- mengoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan serta penjatuhan sanksi disiplin praja dengan Biro Administrasi Keprajaan dan Alumni;
- mengoordinasikan pelaksanaan hukuman disiplin praja dengan Biro Administrasi Keprajaan dan Alumni;
- menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan pembinaan kerohanian, mental ideologi, seni dan olehraga, serta keorganisasian praja;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, monitoring, dan evaluasi program pengasuhan, kinerja pengasuh, kepribadian dan disiplin praja serta kegiatan ekstrakurikuler praja;
- menyiapkan bahan laporan kinerja per triwulan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.