Membantu Direktur dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan kesehatan Praja dan Pegawai IPDN Kampus Jakarta.
Unit Poliklinik mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana operasional kegiatan Unit Poliklinik;
- menyusun rencana kebutuhan operasional Unit Poliklinik;
- mengajukan rencana pengadaan operasional Unit Poliklinik;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Poliklinik;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
- melaksanakan pemeriksaan dan pengobatan Praja dan Pegawai IPDN Kampus Jakarta;
- membuat rujukan pada kasus yang tidak dapat ditangani;
- memberikan penyuluhan hidup sehat kepada seluruh civitas akademika;
- membantu pelaksanaan pengobatan umum;
- melaksanakan sterilisasi dan penyimpanan peralatan medis;
- membantu administrasi BPU dan BPG;
- membantu pelaksanaan pengobatan dan perawatan gigi;
- melaksanakan pengadaan obat di poliklinik;
- mengatur administrasi obat dan arsip pelaporan;
- mengatur kebersihan dan kerapihan kamar obat dan gudang;
- melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan poliklinik;
- membuat dan mengumpulkan laporan harian, bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun untuk disusun menjadi laporan poliklinik;
- menyusun bahan LAKIP unit poliklinik Kampus Jakarta;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.