Membantu Direktur dalam menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pedoman, pemeliharaan infrastruktur jaringan, pengembangan teknologi pendidikan serta memasyarakatkan layanan teknologi informasi bagi seluruh sivitas akademika IPDN Kampus Jakarta dan seluruh pengguna.
Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana induk teknologi informasi IPDN Kampus Jakarta;
- melakukan perencanaan standar peralatan teknologi informasi, pengoperasian, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringan diĀ lingkungan IPDN Kampus Jakarta;
- menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknis teknologi informasi pada semua unit di lingkungan IPDN Kampus Jakarta;
- melakukan pengendalian keamanan dan keandalan kinerja jaringan baik dari sisi hardware maupun software sesuai dengan kemajuan teknologi;
- mengelola dan menjamin kelancaran akses informasi dan komunikasi ke jaringan lokal IPDN Kampus Jakarta dan jaringan global bagi semua pengguna;
- melakukan pengembangan teknologi pendidikan;
- melaksanakan pengelolaan layanan teknologi informasi yang antisipatif terhadap kebutuhan Institut dan responsif terhadap keluhan pengguna;
- melakukan koordinasi dan konsultasi teknis jaringan guna optimalisasi pelayanan teknologi informasi IPDN Kampus Jakarta;
- memasyarakatkan layanan teknologi informasi kepada pengguna dan calon pengguna;
- menyusun bahan LAKIP unit teknologi informasi IPDN Kampus Jakarta;
- melaksanakan kegiatan administrasi dan tata usaha;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur.