Membantu Direktur dalam menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu IPDN Kampus Jakarta.
Gugus Kendali Mutu mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
a. menyusun kebijakan dan sasaran pengendalian mutu IPDN Kampus Jakarta;
b. menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu;
c. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu;
d. melaksanakan kajian hasil kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu;
e. melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengawasan dan pengendalian mutu secara rutin;
f. menyusun pedoman evaluasi untuk peningkatan mutu;
g. menyusun bahan LAKIP gugus kendali mutu IPDN Kampus Jakarta;
h. melaksanakan kegiatan administrasi dan tata usaha;
i. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur.