
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mempersiapkan kader pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
IPDN terbentuk dari sebuah sejarah panjang yang berawal dari tahun 1920 dengan nama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren (OSVIA) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA) dimana para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda.
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang Jawa Timur, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan D yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram.
Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang lulusannya mendapat gelar Sarjana Muda Bachelor of Art (BA) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang Jawa Timur, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat.
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang qualified leadership and manager administrative, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 dan diresmikan pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto yang menyatakan ”Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementerian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi, selain yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur, juga dibentuk di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan, Menteri Dalam Negeri pada saat itu, Rudini, mengeluarkan kebijakan penyatuan 20 Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang tersebar di 20 Provinsi pada satu tempat penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional di Jatinangor Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Setelah APDN Nasional terbentuk, kegiatan operasional pendidikan di 20 APDN secara bertahap dihentikan hingga menyelesaikan lulusan terakhir pada tahun 1991. Kebijakan Menteri Dalam Negeri tentang penyatuhan 20 APDN tertuang dalam Keputusan Nomor 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. Peresmian penyatuan APDN Nasional yang berkedudukan di Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini pada tanggal 18 Agustus 1990.
Mengingat perkembangan kebutuhan akan lulusan Pamong Praja, APDN Nasional ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Peningkatan APDN Nasional menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan Presiden ini, status APDN Nasional menjadi STPDN dengan Program Studi Diploma Tiga (DIII) Pemerintahan dan diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995. Bertitik tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi Program Diploma Empat (DIV) Pemerintahan.
Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi Diploma Empat (DIV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik Program Sarjana Strata Satu (S-1), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang menyandang golongan kepangkatan yang sama yakni Penata Muda (III/a). Pada saat yang sama, kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama. Hal ini kemudian mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN dan IIP kedalam satu wadah pendidikan tinggi. Pengintegrasian ini terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Perpres 1 Tahun 2009 ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Statuta IPDN dan Permendagri No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, yang menetapkan bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Selanjutnya sebagai penjabaran lebih lanjut dari rekomendasi di atas, kelembagaan IPDN dibentuk di tujuh lokasi, yaitu IPDN Kampus Sumatera Barat di Bukittinggi, IPDN Kampus Riau di Rokan Hilir, IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Gowa, IPDN Kampus Sulawesi Utara di Minahasa, IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kubu Raya, IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Lombok Tengah dan IPDN Kampus Papua di Jayapura.
Setelah diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2009 dan sejumlah Peraturan atau Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait IPDN, secara kelembagaan pada lingkup Kampus Pusat Jatinangor dan Jakarta telah terbentuk dua Fakultas yaitu pertama Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari dua Program Studi yaitu Program Studi Politik Pemerintahan dan Program Studi Pembangunan dan pemberdayaan untuk Program Diploma Empat (DIV), serta Program Studi Kebijakan Pemerintahan untuk Program Studi Strata Satu (S-1). Kedua, Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari tiga Program Studi Program Diploma Empat (DIV) yaitu Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur, Program Studi Keuangan Daerah, dan Program Studi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, terdapat empat Program Studi Strata Satu (S-1) yaitu Program Studi Manajemen Pemerintahan, Program Studi Manajemen Keuangan Daerah, Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Program Studi Manajemen Pembangunan.

Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma Empat (D-IV) pada semester I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII. Selain itu, diterapkan alih program dari Program Diploma Empat (D-IV) ke Program Stara Satu (S-1) bagi praja lulusan terbaik setiap provinsi pada semester III, IV, V, VI, VII dan VIII. Langkah kebijakan alih program ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan penjurusan pada beberapa program studi yang dinilai sebagai suatu kebutuhan. Penyelenggaraan pendidikan program diploma empat (D-IV) diselenggarakan pada Kampus IPDN Jatinangor, sedangkan program pendidikan strata satu (S-1) diselenggarakan pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta yang juga menyelenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian.
Berdasarkan Permendagri 43 Tahun 2018, penyelenggaraan pendidikan di IPDN dilaksanakan di Kampus IPDN Pusat dan Daerah. Kampus IPDN Pusat meliputi Kampus Jatinangor dan Kampus Jakarta. Perbedaan keduanya adalah IPDN Kampus Jatinangor dipimpin oleh Rektor sedangkan IPDN Kampus Jakarta dipimpin oleh Direktur yang dapat mengusulkan Ketua unit dan gugusnya untuk diangkat oleh Rektor (Permendagri 42 Tahun 2018). Sebagai salah satu Kampus Pusat, IPDN Kampus Jakarta yang sebelumnya adalah Kampus IIP (tahun 1967 – 2004) memiliki 10 unit bagian yang saling bersinergi yaitu :
– Subbagian TU & Keuangan
– Subkoordinator Pengajaran dan Pelatihan
– Subkoordinator Pengasuhan
– Subkoordinator Program dan Pelaporan
– Unit Teknologi Informasi
– Unit Poliklinik
– Unit Perpustakaan
– Unit Laboratorium
– Unit Gugus Kendali Mutu
– Unit Pengamanan Dalam
