Skip to content
Institut Pemerintahan Dalam Negeri - Jakarta
facebook
twitter
youtube
instagram
Website IPDN Jakarta
Email Support jakarta@ipdn.ac.id
Location Jl. Ampera Raya No.1, Cilandak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Dari Masa Ke Masa
  • INFO
    • BERITA
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Galeri
  • KONTAK

Rp96 TRILIYUN LEBIH: POTENSI DANA CSR DI INDONESIA

Home > Artikel > Rp96 TRILIYUN LEBIH: POTENSI DANA CSR DI INDONESIA

Rp96 TRILIYUN LEBIH: POTENSI DANA CSR DI INDONESIA

Posted on by
0

Oleh: Frans Dione

Diakui atau tidak saat ini pemerintah mengalami keterbatasan anggaran yang signifikan untuk membiayai pembangunan. Kebijakan efisiensi anggaran mencerminkan hal ini dengan pemotongan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun dan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun (kontan.co.id, 2025).  Pada saat yang bersamaat akumulasi beban utang pemerintah sampai akhir 2024 mencapai Rp8.680,13 triliun (Infobank.news, 2025), dari jumlah tersebut profil jatuh tempo utang yang harus dibayar pemerintah lebih dari Rp800 triliyun (bisnis.com, 2024).

Bertitik tolak dari kondisi tersebut, diperlukan alternatif lain agar pembangunan terutama pembangunan di daerah terus bergerak dinamis. Potensi lain yang dapat didayagunakan untuk membiayai pembangunan di daerah adalah dari sumber alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah. Dana CSR sejatinya adalah dana yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai wujud tanggungjawab sosial dan lingkungan, digunakan terutama untuk pengembangan komunitas masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi. 

Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan perusahaan untuk menetapkan besaran dana CSR antara lain pendekatan berdasarkan profit dan pendekatan berdasarkan pendapatan (revenue). Berdasarkan profit, artinya perusahaan mengeluarkan anggaran CSR dari persentase profit yang diperoleh perusahaan. Di India, perusahaan dengan kriteria tertentu wajib mengalokasikan 2% dari rata-rata laba bersih selama 3 tahun terakhir. Perda Kalimantan Timur menetapkan margin 2%-3% dari profit perusahaan harus dialokasikan untuk anggaran CSR. Berpatokan pada pendekatan ini total net profit perusahaan terbuka yang  beroperasi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp469,31 triliun (CNBC Indonesia, 2023) atau sampai akhir desember 2023 perkiraan mencapai 625 Triliyun, apabila diasumsi 3% dialokasikan untuk dana CSR, maka terdapat anggaran CSR sebesar 18,75 Triliyun, sebuah angka yang cukup besar! Perlu diingat bahwa ini hanya berdasarkan profit dari perusahaan terbuka yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apabila pendekatan penghitungan dana CSR berdasar revenue bukan net profit maka angkanya akan lebih besar lagi. Bursa Efeks Indonesia (BEI) merilis data kinerja emiten sampai dengan Q3 (triwulan 3) tahun 2023, total pendapatan emiten BEI dilaporkan mencapai Rp 4.800 triliun (Bisnis.com, 2023). Apabila pertumbuhan konstan maka seharusnya sampai akhir 2023 total pendapatan  seluruh perusahaan yang listing di BEI mencapai Rp6.400 Triliyun,  seandainya dialokasikan 1,5% saja untuk dana CSR maka potensinya mencapai Rp96 triliyun per tahun.  Harus diingat bahwa ini hanya berdasarkan data dari 900-an perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di BEI, tidak semua perusahaan dan investor di Indonesia adalah perusahaan terbuka.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, hingga periode Januari hingga Oktober 2022, terdapat 1.031.443 perusahaan yang telah terdaftar pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (satudatakemenaker, 2022). Dengan jumlah perusahaan tercatat di BEI sebanyak 943 perusahaan per Desember 2024, dapat disimpulkan bahwa mayoritas perusahaan di Indonesia adalah PT Tertutup atau perusahaan yang tidak terdaftar di BEI yang jumlahnya sepuluh kali lipat dari perusahaan terbuka,  walaupun sulit untuk memperoleh data akurat tentang profit dan revenue perusahaan tertutup, berdasarkan fakta ini sesungguhnya potensi dana CSR lebih dari Rp96 triliyun.

Bertitik tolak dari uraian di atas, saatnya pemerintah dan pemerintah daerah memantau dan mengawasi secara lebih serius pengelolaan dana CSR. Belajar dari pengelolaan dana CSR PT Timah dan dana CSR Bank Indonesia tata kelolanya bermasalah, tidak akuntable dan tidak transparan, dana CSR begitu mudah diselewengkan dan menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri sendiri. Pemantauan dan Pengawasan pengelolaan dana CSR seharusnya melibatkan elemen-elemen masyarakat sipil, dunia kampus, pers dan komunitas masyarakat, pada saat yang sama harus diiringi dengan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas. Saatnya pengelolaan dana CSR dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.

 

Tautan Eksternal

Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Site Statistics
  • Total visitors : 21,254
  • Total page views: 30,683
Kontak
Jl. Ampera Raya No.1, RW.6, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12560
-
jakarta@ipdn.ac.id
© 2025 Website IPDN Jakarta