Pengumuman ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
